Syarat pekerja dapat subsidi gaji (BSU);
1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Peserta jaminan sosial tenaga dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
3. Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Gak Usah Kaget Saldo ATM Bengkak, 5 Bantuan Pemerintah Ditransfer Bulan Juli 2021
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida Fauziyah.
Ida juga mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.
Adapun daftar wilayah yang masuk level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
"Memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," pungkas Ida Fauziyah.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR