MOTOR Plus-online.com - Kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 membuat perekonomian masyarakat sulit, ada bantuan pemerintah Rp 1 Juta ditransfer buat 8 juta orang.
Pemerintah terus memberikan bantuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
Bikers buruan cek saldo ATM, gak usah kaget tambah gemuk Rp 1 juta, bantuan pemerintah ditransfer untuk 8 juta orang.
Siapa tahu bikers menjadi salah satu penerimanya.
Bantuan pemerintah ini diberikan untuk 8 juta orang dengan nominal Rp 1 juta, mungkin saja anda salah satu penerimanya.
Bantuan Rp 1 juta untuk 8 juta orang ini menyasar kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan pemerintah itu bisa dimanfaatkan buat bayar cicilan motor atau keperluan lainnya.
Bantuan itu termasuk dalam program bantuan subsidi upah (BSU).
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair ke Rekening, Uang Bensin Aman
Baca Juga: WNI Berusia 18 Tahun Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Daftarnya Masukkan Nomor KTP dan Tanggal Lahir
Seperti diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan susbidi upah (BSU) diberikan kepada pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kata dia jumlah penerima subsidi gaji ini 8 juta orang dengan total anggaran Rp 8 triliun.
"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida dalam konferensi pers, (21/7/2021).
Dalam penyaluran subsidi upah lewat bank lewat pemindahbukuan, dana dari bank penyalur ke rekening penerima.
Adapun bank yang menyalurkan BSU ini yaitu bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
Subsidi upah ini sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus jadinya Rp 1 juta.
"Satu kali pencairan dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," jelas Ida Fauziyah.
Supaya pencairan berjalan lancar, Ida Fauziyah meminta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segera diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jangan Kemana-mana Tukang Pos Bagikan Undangan Pengambilan Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu
Syarat pekerja dapat subsidi gaji (BSU);
1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Peserta jaminan sosial tenaga dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
3. Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Gak Usah Kaget Saldo ATM Bengkak, 5 Bantuan Pemerintah Ditransfer Bulan Juli 2021
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida Fauziyah.
Ida juga mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.
Adapun daftar wilayah yang masuk level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
"Memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," pungkas Ida Fauziyah.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR