SIM Mati Saat PPKM Level 4 Dapat Dispensasi, Bisa Perpanjang Ditanggal Ini Tanpa Harus Bikin SIM Baru

M. Adam Samudra,Indra GT - Jumat, 23 Juli 2021 | 07:50 WIB
MOTOR Plus-online.com
Satpas SIM Polsek Kemayoran tetap beroperasi terbatas mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

"Satpas SIM Polsek Kemayoran hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja" tutup Polwan yang ramah ini. 

Buat brother yang ingin perpanjang SIM bisa sambangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta Tutup Sementara Hingga Tanggal 20 Juli 2021, Saat Ini Perpanjang SIM di 13 Lokasi Ini

Harap diperhatikan jam operasional dari Satpas SIM:

HARI JAM
Senin - Jumat 08:00 - 14:00
Sabtu  08:00 - 12:00

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-

Baca Juga: Siap-siap, Dua Minggu Lagi SIM C, C1 dan C2 Berlaku, Ini Ketentuannya

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Untuk biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM sebesar Rp 25 ribu.

Sedangkan untuk asuransi, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-

Satpas SIM tetap beroperasi terbatas mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Catat, Pemilik Motor Listrik Bisa Pakai SIM C Asal Sesuai dengan Aturan Ini

Jangan tunggu hingga tanggal 2 Agustus bro untuk perpanjang SIMnya.

Biasanya pada hari terakhir dispensasi banyak masyarakat yang baru melakukan perpanjang SIMnya.

Bisa ngantri dan lama ngurusnya, makanya langsung aja sekarang perpanjang SIM di Satpas mumpung sepi.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular