"Satpas SIM Polsek Kemayoran hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja" tutup Polwan yang ramah ini.
Buat brother yang ingin perpanjang SIM bisa sambangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Harap diperhatikan jam operasional dari Satpas SIM:
HARI | JAM |
Senin - Jumat | 08:00 - 14:00 |
Sabtu | 08:00 - 12:00 |
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Siap-siap, Dua Minggu Lagi SIM C, C1 dan C2 Berlaku, Ini Ketentuannya
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Sedangkan untuk asuransi, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-
Satpas SIM tetap beroperasi terbatas mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Catat, Pemilik Motor Listrik Bisa Pakai SIM C Asal Sesuai dengan Aturan Ini
Jangan tunggu hingga tanggal 2 Agustus bro untuk perpanjang SIMnya.
Biasanya pada hari terakhir dispensasi banyak masyarakat yang baru melakukan perpanjang SIMnya.
Bisa ngantri dan lama ngurusnya, makanya langsung aja sekarang perpanjang SIM di Satpas mumpung sepi.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR