Pemotor Jarang yang Tahu 'Tilang' Itu Ternyata Singkatan, Nih Kepanjangannya

Ditta Aditya Pratama,Ardhana Adwitiya - Jumat, 23 Juli 2021 | 17:00 WIB
polri.go.id
Ilustrasi tilang. Pemotor harus tahu nih, kata tilang ternyata singkatan, ini kepanjangannya.

Namun menurut beberapa polisi lalu lintas, tilang juga dapat berarti Tindakan Langsung.

Namun definisi tilang bisa dibilang enggak resmi alias enggak masuk KBBI yah...

Kalau sampai dapat tilang, ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas yaitu slip tilang merah dan biru.

Jika pemotor menerima kesalahan yang telah dilakukan dan memilih menerima slip biru, maka pemotor harus membayar denda di BRI tempat kejadian.

Tribunnews.com
Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Catat Bro Ngeyel Pakai Spion Model Ini Bakalan Tetap Kena Tilang

Setelah itu, pemotor bisa mengambil dokumen yang ditahan di polsek setempat yang menyelenggarakan razia.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Sementara jika kamu menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Selasa 13 Juli 2021, Buruan Perpanjang Jangan Sampai Kena Tilang

Source : GridOto.com
Penulis : Ditta Aditya Pratama
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular