Namun menurut beberapa polisi lalu lintas, tilang juga dapat berarti Tindakan Langsung.
Namun definisi tilang bisa dibilang enggak resmi alias enggak masuk KBBI yah...
Kalau sampai dapat tilang, ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas yaitu slip tilang merah dan biru.
Jika pemotor menerima kesalahan yang telah dilakukan dan memilih menerima slip biru, maka pemotor harus membayar denda di BRI tempat kejadian.
Baca Juga: Catat Bro Ngeyel Pakai Spion Model Ini Bakalan Tetap Kena Tilang
Setelah itu, pemotor bisa mengambil dokumen yang ditahan di polsek setempat yang menyelenggarakan razia.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Sementara jika kamu menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Selasa 13 Juli 2021, Buruan Perpanjang Jangan Sampai Kena Tilang
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ditta Aditya Pratama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR