MOTOR Plus-online.com - Pemotor jarang tahu istilah tilang ternyata singkatan, ini kepanjangannya bro.
Pemotor pasti takut kalau dengar istilah tilang.
Istilah tilang identik dengan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Makanya banyak pemotor berusaha menghindari razia polisi supaya enggak kena tilang.
Biasanya pemotor diberi tilang karena tidak pakai helm atau melawan arah.
Kadang juga pemotor ditilang karena enggak bawa surat lengkap, seperti SIM dan STNK.
Meski begitu, ternyata banyak yang enggak tahu istilah tilang merupakan singkatan.
Tilang punya kepanjangan dari 'bukti pelanggaran' yang bisa dilihat dari foto surat tilang di atas.
Baca Juga: Viral Bule Jadi Polisi Gadungan Tilang Pemotor Yamaha XMAX di Bali, Netizen Bongkar Identitas Pelaku
Baca Juga: Motor Pakai Spion Bar End Kena Tilang Polisi, Ini Dasar Aturannya
Namun menurut beberapa polisi lalu lintas, tilang juga dapat berarti Tindakan Langsung.
Namun definisi tilang bisa dibilang enggak resmi alias enggak masuk KBBI yah...
Kalau sampai dapat tilang, ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas yaitu slip tilang merah dan biru.
Jika pemotor menerima kesalahan yang telah dilakukan dan memilih menerima slip biru, maka pemotor harus membayar denda di BRI tempat kejadian.
Baca Juga: Catat Bro Ngeyel Pakai Spion Model Ini Bakalan Tetap Kena Tilang
Setelah itu, pemotor bisa mengambil dokumen yang ditahan di polsek setempat yang menyelenggarakan razia.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Sementara jika kamu menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Selasa 13 Juli 2021, Buruan Perpanjang Jangan Sampai Kena Tilang
Penentuan bersalah atau tidaknya seorang pelanggar tentu saja dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat, biasanya lima sampai sepuluh hari kerja sejak tanggal pelanggaran.
Tapi ketimbang pilih ke BRI atau pengadilan, lebih baik pemotor enggak diberi tilang dan mematuhi peraturan lalu lintas, setuju?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ditta Aditya Pratama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR