"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," kata Anwar seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu. Jika merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.
Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Lengkapi Data Diri dan Masukkan Alamat Email, Bantuan Rp 3,55 Juta Segera Disalurkan ke Rekening
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR