Tribunnews.com
Foto ilustrasi uang. Bantuan pemerintah Rp 3,55 juta dari Kartu prakerja gelombang 18 dibuka, serius?
Sebagai informasi, Kartu Prakerja ditujukan untuk beberapa orang, yaitu:
- Pencari kerja
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi
- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak
- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Perlu diketahui, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur sipil negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah untuk Kepala Keluarga yang Positif Covid-19, 6 Bansos Lainnya Siap Cair
Sebelum pendaftaran dibuka, pastikan cek lagi syaratnya sesuai Permenko Nomor 11 tahun 2020, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Kabar Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka, Benarkah? Ini Kata Pengelola"
KOMENTAR