"Karena masih banyak yang bingung, sosialisasi dilakukan dalam jangka waktu yang lama," lanjut Bayu.
Bayu menambahkan, setelah empat bulan berjalan masyarakat sudah dianggap memahami sistem sanksi ETLE.
"Pelanggar yang dikenai sanksi juga sudah tau bagaimana alur serta cara membayar dendanya," papar Bayu.
Sejak dipasang kamera ETLE, Bayu mengatakan ada kurang lebih 10 pelanggar yang terekam setiap harinya.
Baca Juga: Mulai dari Perpanjang SIM, Bikin SIM, Sampai Bayar STNK Bisa Online
"Pelanggar paling banyak adalah pengemudi mobil yang melewati batas marka lalu linta," ucap Kasatlantas Polres Tulungagung.
Namun mulai hari ini, pelanggar yang terekam kamera ETLE langsung ditindak dengan cara dikirim surat tilang.
"Surat tilang kami kirim ke alamat sesuai nomor kendaraan. Bila tidak membayar denda maka STNK akan diblokir," pungkasnya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR