MOTOR Plus-Online.com - Wilayah ini resmi berlakukan sanksi ETLE atau tilang elektronik.
Wilayah tersebut adalah Tulungagung, Jawa Timur.
Tilang elektronik ini resmi berlaku pada Rabu (21/07/2021) kemarin.
Polres Tulungagung, AKP Bayu Agustyan pun membenarkan pemberlakuan sanksi ETLE tersebut.
"Memang benar sudah kami berlakukan," ucap AKP Bayu Agustyan dikutip dari Ntmcpolri.info.
Bayu menjelaskan, pemberian sanksi sebenarnya terlah direncanakan dua pekan usai pemasangan.
Namun pemberian sanksi ditunda agar masyarakat benar-benar paham soal ETLE.
Diketahui ETLE sudah dipasang sejak April 2021.
Baca Juga: Baru Tilang Elektronik Tahap Pertama, Pelanggaran Merosot Sampai Segini
Baca Juga: Awas Tilang Elektronik Tahap II Siap Digelar, Segini Kisaran Dendanya
"Karena masih banyak yang bingung, sosialisasi dilakukan dalam jangka waktu yang lama," lanjut Bayu.
Bayu menambahkan, setelah empat bulan berjalan masyarakat sudah dianggap memahami sistem sanksi ETLE.
"Pelanggar yang dikenai sanksi juga sudah tau bagaimana alur serta cara membayar dendanya," papar Bayu.
Sejak dipasang kamera ETLE, Bayu mengatakan ada kurang lebih 10 pelanggar yang terekam setiap harinya.
Baca Juga: Mulai dari Perpanjang SIM, Bikin SIM, Sampai Bayar STNK Bisa Online
"Pelanggar paling banyak adalah pengemudi mobil yang melewati batas marka lalu linta," ucap Kasatlantas Polres Tulungagung.
Namun mulai hari ini, pelanggar yang terekam kamera ETLE langsung ditindak dengan cara dikirim surat tilang.
"Surat tilang kami kirim ke alamat sesuai nomor kendaraan. Bila tidak membayar denda maka STNK akan diblokir," pungkasnya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR