- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
- Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
Sebelumnya PPKM Level 4 berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.
Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.
Baca Juga: Mantap Nih, Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Karena PPKM Level 4
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.
Bikers yang biasanya kopdar di kafe bakal diusir, karena selama PPKM Level 4 kafe hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Jadi, restoran dan ditutup sementara namun untuk akses restoran, super market dan swalayan dibolehkan dengan kententuan yang belaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus " dan Aturan terbaru PPKM level 4, ini daftar lengkap Kabupaten/Kota level 3 dan 4.
KOMENTAR