Trus kalau kendaraan sudah dipulangkan kepada leasing, apakah konsumen tetap wajib bayar sisa cicilannya?
Kata Niko, kendaraan konsumen yang dikembalikan akan dilelang oleh pihak leasing.
Yang mana hasil dari penjualan unit kendaraan itu akan digunkan untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar.
Namun begitu, bagi konsumen masih ada kemungkinan untuk membayar lagi jika nilai jual kendaraan lebih murah dari sisa cicilan.
"Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang, maka konsumen tetap harus membayar sisa hutangnya," terang Niko.
Lebih lanjut Niko mengungkapkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya karena tidak kuat bayar cicilan akan tercatat di BI Checking.
BI Checking merupakan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Baca Juga: Terungkap Debt Collector Lacak Motor Kredit Macet Cuma Klik HP Langsung Ketahuan
"Saya tidak hafal detail aturannya, tapi seingat saya sampai hutangnya lunas maka tidak masuk blacklist BI Checking," imbuh Niko.
Ditambahkan Niko, debitur yang mengembalikan kendaraan bisa mendapatkan surat lunas jika sisa cicilan sudah dibayar semua.
"Kalau hutangnya sudah lunas, pasti bisa dikasih surat lunas," jelasnya.
KOMENTAR