Enak Banget Cicilan Kredit Motor atau Mobil Bisa Lunas di Masa PPKM Tapi Pahami Caranya

Aong - Senin, 26 Juli 2021 | 07:30 WIB
Yamahamu
Foto ilustrasi motor kredit

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang merasa keberetan cicilan kredit motor atau mobil di masa PPKM level 4.

Enak banget cicilan kredit motor atau mobil bisa lunas di masa PPKM tapi pahami caranya supaya tidak salah arti.

Konsumen banyak yang bertanya apakah cicilan lunas jika motor atau mobil dikembalikan ke leasing ketika masa PPKM.

Alasan mereka mengembalikan motor atau mobil kredit sebenarnya pilihan terakhir karena sudah mentok.

Namun apakah benar jadi lunas dengan mengambalikan kendaraan tersebut secara resmi kepada pihak leasing?     

Dikutip dari Gridoto.com, Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) kasih keterangan resmi.

"Sementara yang gagal kredit masih normal dibanding sebelum PPKM. Ke depan belum tahu, tergantung ekonomi dan PPKM Darurat," kata Niko.

"Saya tidak hafal dalam beberapa bulan ini ada atau tidaknya yang kembalikan kendaraan, tapi secara logika mestinya ada," sambungnya, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Tetap Bisa Kredit Motor Lagi Meskipun Nama Sudah Diblacklist, Leasing Bongkar Caranya

Baca Juga: Motor Pernah Disita Gara-gara Nunggak Cicilan Tapi Pengen Kredit Motor Baru Lagi, Bisa Kok Asal Lakukan Ini Dulu

Trus kalau kendaraan sudah dipulangkan kepada leasing, apakah konsumen tetap wajib bayar sisa cicilannya?

Kata Niko, kendaraan konsumen yang dikembalikan akan dilelang oleh pihak leasing.

Yang mana hasil dari penjualan unit kendaraan itu akan digunkan untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar.

Namun begitu, bagi konsumen masih ada kemungkinan untuk membayar lagi jika nilai jual kendaraan lebih murah dari sisa cicilan.

"Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang, maka konsumen tetap harus membayar sisa hutangnya," terang Niko.

Lebih lanjut Niko mengungkapkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya karena tidak kuat bayar cicilan akan tercatat di BI Checking.

BI Checking merupakan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Baca Juga: Terungkap Debt Collector Lacak Motor Kredit Macet Cuma Klik HP Langsung Ketahuan

"Saya tidak hafal detail aturannya, tapi seingat saya sampai hutangnya lunas maka tidak masuk blacklist BI Checking," imbuh Niko.

Ditambahkan Niko, debitur yang mengembalikan kendaraan bisa mendapatkan surat lunas jika sisa cicilan sudah dibayar semua.

"Kalau hutangnya sudah lunas, pasti bisa dikasih surat lunas," jelasnya. 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular