"(Penyekatan) masih berlaku, belum ada perubahan," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu syarat perjalanan warga yang hendak masuk-keluar wilayah DKI Jakarta masih sama.
Mereka harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan sebagainya di pos-pos penyekatan.
Namun, kebijakan ini bisa saja berubah.
Perubahan akan sejalan engan aturan tambahan atau hal-hal bersangkutan lainnya yang diputuskan oleh pemerintah.
"Aturan perjalanan masih sama, tapi lebih jauh kita tunggu tertulisnya dari pemerintah. Sejauh ini, belum ada perubahan," ujar Sambodo.
Diketahui selama PPKM level 4 dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan," ucapnya.
Baca Juga: Ada Bagian Mall dan Restoran Dibuka Ketika PPKM, Ketahui Syarat dan Aturan Lengkapnya
"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," lanjut Jokowi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR