Katanya aturan penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, CI, dan CII.
“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ujar Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel, Minggu (25/7/2021).
Diberlakukannya penggolongan SIM C, para pengendara motor di atas 250 cc dan di atas 500 cc, pada Agustus nanti sudah mulai bisa meningkatkan golongan SIM C.
“Di Perpol No. 5 itu sekarang SIM C dibagi jadi 3 golongan, jadi SIM C untuk roda dua sampai dengan 250 cc, kemudian CI itu untuk 250 cc sampai 500 cc, dan CII itu untuk roda dua di atas 500 cc,” ucap Arief.
Katanya untuk memperoleh SIM CII, dalam aturan baru itu harus melakukan peningkatan golongan.
“Dari SIM C, kita harus punya SIM C minimal 1 tahun, baru kemudian bisa meningkat ke CI selama 1 tahun juga, baru kemudian bisa ke SIM CII,” kata Arief.
"Tidak bisa langsung, karena kompetensinya berbeda antara motor di bawah 250 cc sampai 500 cc, dan yang di atas 500 cc," tuturnya.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR