Dikutip dari Gridoto.com, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, membenarkan hal tersebut.
"Jadi aplikasi tersebut sudah bisa digunakan, namun baru soft launching belum grand launching," kata Dianhari Minggu (25/7/2021).
Katanya ini untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terutama kondisi pandemi karena tak perlu lagi hadir di Samsat.
Bagaimana cara menggunakannya?
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR