MOTOR Plus-online.com - Kebanyakan pemilik motor atau mobil mau bayar pajak kendaraan terkendala dokumen asli.
Asal mau selfie bayar pajak motor atau mobil gak perlu KTP, STNK dan BPKB asli, caranya bayar online dangan aplikasi ini.
Bayar pajak motor atau pajak mobil menggunakan aplikasi ini juga cocok di masa PPKM seperti sekarang.
Cocok juga bagi yang mager atau males gerak menuju samsat, cukup gunakan aplikasi yang resmi dikeluarkan oleh Polri.
Mempermudah masyarakat dalam bayar pajak kendaraan sesuai dengan program Kapolri yang mengutamakan online.
Kini aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dikenalkan Korlantas Polri sudah mulai bisa digunakan loh.
Terbukti dari unggahan atau postingan Instagram @Tmcpoldametro.
Diterangkan bahwa solusi pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Gak Cuma Bebas Denda Pajak Kendaraan, Untung Banyak Dan Catat Waktunya
Baca Juga: Siap-siap Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Nih Waktu dan Syaratnya
Dikutip dari Gridoto.com, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, membenarkan hal tersebut.
"Jadi aplikasi tersebut sudah bisa digunakan, namun baru soft launching belum grand launching," kata Dianhari Minggu (25/7/2021).
Katanya ini untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terutama kondisi pandemi karena tak perlu lagi hadir di Samsat.
Bagaimana cara menggunakannya?
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR