Meski demikian, Lilik menegaskan proses hukum terhadap pemotor Harley-Davidson tetap berjalan.
TRH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lilik menyebut, proses perdamaian antara kedua belah pihak hanya akan meringankan TRH di pengadilan nanti.
"Prinsipnya itu untuk meringankan dia nanti di pengadilan. Tidak menghapus tindak pidana dia," kata Lilik.
TRH dijerat pasal 360 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Harley yang Tabrak Nmax Ingin Damai, Polisi: Tak Menghapus Tindak Pidananya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR