Bikin Debt Collector Banyak Gaya Mati Kutu, Minta Surat Ini Saat Tarik Kendaraan

Galih Setiadi - Selasa, 27 Juli 2021 | 18:35 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi debt collector tarik kendaraan

Belajar dari kasus tersebut, sebetulnya sudah ada aturan soal penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector.

Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa debt collector saat menarik kendaraan.

Seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris.

Baca Juga: Langsung Tepar, Oknum Ormas Duel Lawan Debt Collector Jadi Tontonan Pemotor

"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," tuturnya mengutip Kompas.com.

Untuk perusahaan pembiayaan atau leasing diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur.

Surat peringatan tersebut berisi tentang kondisi kolektabilitas yang sudah macet.

"Sehingga tidak ada lagi dispute," ujar Riswinandi.

Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular