Belajar dari kasus tersebut, sebetulnya sudah ada aturan soal penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector.
Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa debt collector saat menarik kendaraan.
Seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris.
Baca Juga: Langsung Tepar, Oknum Ormas Duel Lawan Debt Collector Jadi Tontonan Pemotor
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," tuturnya mengutip Kompas.com.
Untuk perusahaan pembiayaan atau leasing diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur.
Surat peringatan tersebut berisi tentang kondisi kolektabilitas yang sudah macet.
"Sehingga tidak ada lagi dispute," ujar Riswinandi.
Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR