Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa debt collector telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi (LSP) bidang pembiayaan.
“Dokumen-dokumen tersebut harus biasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” bilang Riswinandi.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh debt collector perusahaan pembiayaan, untuk bijak dalam menagih debitur yang menunggak terkait hak dan kewajibannya.
Riswinandi mengaku sering mendengar kabar para juru tagih melaksanakan tugasnya dengan cara yang tidak baik.
“Pada prakteknya kita kerap menerima kabar yang kurang mengenakan. Dimana proses penarikan disertai perbuatan yang tidak menyenangkan, yang katanya dilakukan oleh debt collector,” sebut Riswinandi.
Bahkan, menurutnya, perbuatan yang dilakukan debt collector tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum.
Beberapa perbuatan yang diketahuinya berupa ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan, bahkan perlakuan secara fisik maupun verbal.
“Kami juga memandang, proses penagihan yang dilakukan debt collector harus memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi dapat menimbulkan resiko hukum,” ungkap Riswinandi.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Bisa Dilawan Kalau Tidak Bawa Surat Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR