Debt Collector Sadis Sering Meresahkan Masyarakat, Begini Tanggapan OJK

Indra Fikri - Rabu, 28 Juli 2021 | 09:18 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Debt collector alias mata elang sadis kerap meresahkan masyarakat, begini tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

MOTOR Plus-online.com - Debt collector alias mata elang sadis kerap meresahkan masyarakat, begini tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini karena cara kerja mereka yang serampangan dan tak sedikit yang menggunakan cara-cara kekerasan.

Walaupun banyak keluhan masyarakat di media maupun media sosial, praktik perampasan kendaraan debitur yang menunggak kredit oleh debt collector terus saja terjadi.

Menanggapi hal ini, OJK mengatakan perusahaan pembiayaan seharusnya membekali debt collector-nya dengan dokumen lengkap.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi Idris menjelaskan, dokumen yang dimaksud mulai dari surat tugas dari perusahaan hingga sertifikat profesi bidang penagihan pembiayaan.

Debt collector juga harus membawa serta bukti fidusia dalam menjalankan tugas.

Fidusia adalah pengalihan hak suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

“Perusahaan juga harus memastikan bahwa petugas penagih telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen untuk penagihan,” ucap Riswinandi dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Dicegat Debt Collector Tarik Paksa Motor, Sebut Kata 'Ajaib' Ini Langsung Ciut

Baca Juga: Bikin Debt Collector Banyak Gaya Mati Kutu, Minta Surat Ini Saat Tarik Kendaraan

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa debt collector telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi (LSP) bidang pembiayaan.

“Dokumen-dokumen tersebut harus biasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” bilang Riswinandi.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh debt collector perusahaan pembiayaan, untuk bijak dalam menagih debitur yang menunggak terkait hak dan kewajibannya.

Riswinandi mengaku sering mendengar kabar para juru tagih melaksanakan tugasnya dengan cara yang tidak baik.

“Pada prakteknya kita kerap menerima kabar yang kurang mengenakan. Dimana proses penarikan disertai perbuatan yang tidak menyenangkan, yang katanya dilakukan oleh debt collector,” sebut Riswinandi.

Bahkan, menurutnya, perbuatan yang dilakukan debt collector tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum.

Beberapa perbuatan yang diketahuinya berupa ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan, bahkan perlakuan secara fisik maupun verbal.

“Kami juga memandang, proses penagihan yang dilakukan debt collector harus memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi dapat menimbulkan resiko hukum,” ungkap Riswinandi.

Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Bisa Dilawan Kalau Tidak Bawa Surat Ini

“Diantaranya penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan bersifat mempermalukan. Dan juga secara fisik maupun verbal,” tutupnya.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular