Mulai sekarang, para pelaku kejahatan (maling motor) atau tabrak lari bisa langsung dilacak dari huruf di pelat nomor yang dikendarai.
Sebagai indentitas resmi, setiap kendaraan bermotor pasti memiliki pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Nah TNKB itu juga menjadi bukti bahwa kendaraan yang kita miliki sudah terdaftar di kepolisian.
Selain TNKB biasanya pemilik motor juga sudah memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dikutip MOTOR Plus-online dari NTMC Polri, pelat nomor kendaraan bermotor itu berisikan 3 hal.
Yaitu Kode Wilayah Pendaftaran, Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor, dan Masa Berlaku.
Nah untuk yang Kode Wilayah Pendaftaran, berisikan kode yang memberitahukan bahwa kendaraan tersebut didaftarkan di Samsat daerah mana.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, yang membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor.
Baca Juga: Masukkan Nama Penerima Sesuai KTP Bantuan Rp 600 Ribu Masuk Kantong, Bansos Lain Juga Segera Cair
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR