Ia mengatakan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.
Alhasil, besaran bantuan subsidi gaji yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 1 juta untuk 2 bulan.
"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," jelasnya.
Sebagai catatan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta.
Brother harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BSU harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Agar proses pencairan berjalan lancar, Ida meminta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segera setor nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat dapat bantuan subsidi upah:
Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Kepada Warga Wilayah PPKM Darurat Siap-siap Cek Saldo ATM
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR