Untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini, ada beberapa syarat selain sebagai para pelaku UMKM, yaitu:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Cepet Ada Bantuan Rp 1,2 Juta Disalurkan Buat 3 Juta Orang, Mencairkannya Bawa KTP ke Kantor Pos
Pengecekan penerima bantuan pemerintah ini, bisa dicek online di BRI dan BNI.
Simak cara cek penerima BLT UMKM di Bank BNI:
- Buka link http://banpresbpum.id;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Lalu klik "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca Juga: Bawa Fotocopy KTP dan KK Bantuan Rp 600 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos Tanpa Potongan
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR