Bukan Mitos Jangan Pakai Baju Biru Ketika Bikin dan Perpanjang SIM Kalau Mau Selamat

M. Adam Samudra,Parwata,Aong - Rabu, 28 Juli 2021 | 13:20 WIB
Kompas.com
Bukan mitos jangan gunakan pakai biru, polisi kasih alasannya.

Sehingga hasil fotonya malah jadi condong pada warna abu-abu. Tidak sesuai dengan warna sebenarnya.

"Selain jilbab berwarna biru yang dilarang, menggunakan pakaian kaos ataupun celana pendek juga tidak boleh," ujar Iptu Hermanto.

Iptu Hermanto menambahkan, petugas kepolisian memang mengimbau kepada pemohon perpanjangan SIM untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.

"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," bebernya.

Jadi, bagi masyarakat yang menggunakan pakaian tidak rapi seperti celana pendek atau kaus oblong siap-siap ditolak.

Namun petugas hanya minta datang kembali dengan pakaian yang rapi dan sopan.

"Jika ada yang menggunakan celana pendek atau kaos biasanya kami suruh pulang dulu untuk menggantinya. Kami akan tunggu sampai pemohon datang kembali," tutupnya.

Informasi tambahan, secara detail biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Siap-siap Mulai Bulan Depan SIM C1 Berlaku Buat Motor Matic Jenis Ini

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

Wajib Berusia 17 Tahun

Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi ( SIM).

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular