MOTOR Plus-online.com - Bagi yang mau bikin dan perpanjang SIM jangan mengenakan pakaian semau sendiri.
Bukan mitos jangan pakai baju biru ketika bikin dan perpanjang SIM kalau mau selamat masuk Satpas SIM.
Memang sih tidak ada aturan secara perundang-undangan tapi jangan gunakan pakaian warna biru kalau mau mengurus SIM.
Namun meski begitu masyarakat mesti tertib dalam berpakaian supaya tidak memlambat pengurusan SIM.
Apalagi ketika ngurus SIM antrinya panjang, kalau ada yang pakai baju warna biru makin lama antrinya.
Tidak dibolehkan menggunakan pakaian warna biru disampaikan Iptu Hermanto di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Katanya pakaian biru tidak disarankan dipakai saat melakukan foto SIM.
Alasannya, pakaian berwarna biru serupa dengan warna latar belakang foto sehingga hasil foto jadi tidak jelas.
Baca Juga: Bulan Depan Sudah Mulai Berlaku, Ujian Praktik SIM C1 Bakal Pakai Motor Ini
Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor, Cek SIM Anda Polisi Incar Kode Ini Jika Tak Sesuai Segera Bikin Baru
Sehingga hasil fotonya malah jadi condong pada warna abu-abu. Tidak sesuai dengan warna sebenarnya.
"Selain jilbab berwarna biru yang dilarang, menggunakan pakaian kaos ataupun celana pendek juga tidak boleh," ujar Iptu Hermanto.
Iptu Hermanto menambahkan, petugas kepolisian memang mengimbau kepada pemohon perpanjangan SIM untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.
"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," bebernya.
Jadi, bagi masyarakat yang menggunakan pakaian tidak rapi seperti celana pendek atau kaus oblong siap-siap ditolak.
Namun petugas hanya minta datang kembali dengan pakaian yang rapi dan sopan.
"Jika ada yang menggunakan celana pendek atau kaos biasanya kami suruh pulang dulu untuk menggantinya. Kami akan tunggu sampai pemohon datang kembali," tutupnya.
Informasi tambahan, secara detail biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Siap-siap Mulai Bulan Depan SIM C1 Berlaku Buat Motor Matic Jenis Ini
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
Wajib Berusia 17 Tahun
Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi ( SIM).
Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR