Besarnya PKB adalah 1,5 persen dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Bagi kalian yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.
4. Biaya ADM
Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.
Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, baru dikenai biaya ADM.
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Motor Bisa Tanpa STNK, BPKB, dan KTP Asli, Kepoin Kuy Caranya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR