MOTOR Plus-online.com - Apakah bikers sudah tahu arti singkatan-singkatan yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ?
Selain BPKB, STNK wajib dimiliki dan dibawa oleh bikers untuk menunjukkan bukti identitas yang sah kendaraan.
Berbicara tentang STNK, pasti bikers menemukan beberapa singkatan seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, hingga Biaya ADM.
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Besarnya BBN KB adalah 10 persen dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB
PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Murah Banget Honda BeAT 2021 Dilelang Segini, Surat Aman Pajak Hidup
Baca Juga: Asal Mau Selfie Bayar Pajak Motor atau Mobil Gak Perlu KTP, STNK dan BPKB Asli
Besarnya PKB adalah 1,5 persen dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Bagi kalian yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.
4. Biaya ADM
Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.
Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, baru dikenai biaya ADM.
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Motor Bisa Tanpa STNK, BPKB, dan KTP Asli, Kepoin Kuy Caranya
Bagi kamu yang telat bayar pajak kendaraan, pastinya akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja.
Oleh karena itu, buruan dicek deh STNK-nya, jangan sampai telat bayar pajak kendaraan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR