Kemudian, penyekatan ganjil genap yang ke dua akan dilaksanakan di Pertigaan Diana, Jalan Pangeran Geusan Ulun Sumedang.
“Untuk penentuan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu, misalnya seperti tanggal 27 kendaraan yang bisa masuk kota kendaraan nomor ganjil sedangkan kendaraan yang yang genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula,” ucap Eryda, dikutip dari Kompas.com.
Eryda melanjutkan, pelaksanaan sistem ganjil genap akan dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
“Sedangkan dari jam 8 malam hingga jam 6 pagi akan dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah ke pusat kota,” kata dia.
Baca Juga: Selama PPKM Cicilan Kredit Motor Bisa Lunas Bro, Simak Nih Caranya
Kendati demikina, Eryda mengatakan, sistem ganjil genap ini tidak berlaku bagi sektor-sektor kritikal dan esensial.
“Jadi untuk seperti ambulan, ojek online, tenaga kesehatan dan angkot masih bisa mengakses jalan tersebut,” ucapnya.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini merupakan hasil rapat antara Dinas Perhubungan Sumedang sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama Polres Sumedang.
“Dengan sistem ganjil genap ini diharapkan bisa meminimalisir mobilitas masyarakat terutama di wilayah Sumedang,” kata dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR