Pemberian bantuan subsidi upah atau gaji ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli serta menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh.
BSU diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19.
Melalui Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah.
Bantuan yang disiapkan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Bantuan subsidi gaji atau upah bukan program baru, karena sebelumnya BSU juga sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ucap Menaker Ida di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Mau Bantuan Rp 600 Ribu Tinggal Ketik Nama dari HP dan Segera Ambil Khusus Masa PPKM
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR