Polda Metro Jaya memberikan dispensasi SIM mati dari 3 Juli - 2 Agustus 2021.
Dispensasi untuk berpanjang selama 1 minggu.
Buat yang tak mempepanjang dalam waktu tenggat tersebut harus siap-siap disuruh bikin SIM baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM cukup mudah.
Pemohon hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM, dan bukti cek kesehatan.
Namun untuk pemohon yang tidak mempunya membawa surat kesehatan bisa melakukan cek kesehatan ditempat.
Adapun biaya untuk kesehatan sebesar Rp 25.000.
Selain itu ada biaya asuransi sebesar Rp 30.000.
Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR