Asyik Nih SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syarat yang Perlu Dibawa

Erwan Hartawan - Kamis, 29 Juli 2021 | 11:30 WIB
Warta Kota
SIM Mati ternyata masih bisa diperpanjang, begini syarat dan biayanya

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi SIM mati dari 3 Juli - 2 Agustus 2021.

Dispensasi untuk berpanjang selama 1 minggu.

Buat yang tak mempepanjang dalam waktu tenggat tersebut harus siap-siap disuruh bikin SIM baru.

Adapun syarat perpanjangan SIM cukup mudah.

Pemohon hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM, dan bukti cek kesehatan.

Namun untuk pemohon yang tidak mempunya membawa surat kesehatan bisa melakukan cek kesehatan ditempat.

Adapun biaya untuk kesehatan sebesar Rp 25.000.

Selain itu ada biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular