MOTOR Plus-Online.com - Asyik SIM mati atau hangus masih bisa diperpanjang loh.
Banyak masyarakat yang menganggap SIM mati harus bikin baru.
Tapi jangan salah ternyata SIM mati bisa masih bisa diperpanjang.
Jadi pemilik enggak usah repot ikut tes tertulis maupun tes praktik lagi.
SIM mati ini diperpanjang soalnya lagi diberikan dispensasi.
Dispensasi diberikan untuk para pemilik SIM yang mati selama PPKM level.
Artinya saat meminta perpanjang SIM tidak bakal disuruh bikin SIM baru.
Tapi jangan kelewatan ya, soalnua kalo sudah normal, pemohon wajib bikin baru.
Baca Juga: Cepat SIM Mati Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Buruan Jangan Ketinggalan
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Juli 2021, Masih Ada Dispensasi Sampai Tanggal Segini
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi SIM mati dari 3 Juli - 2 Agustus 2021.
Dispensasi untuk berpanjang selama 1 minggu.
Buat yang tak mempepanjang dalam waktu tenggat tersebut harus siap-siap disuruh bikin SIM baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM cukup mudah.
Pemohon hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM, dan bukti cek kesehatan.
Namun untuk pemohon yang tidak mempunya membawa surat kesehatan bisa melakukan cek kesehatan ditempat.
Adapun biaya untuk kesehatan sebesar Rp 25.000.
Selain itu ada biaya asuransi sebesar Rp 30.000.
Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini
Sedangkan untuk biaya pokok biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Nah bro jadi jangan sampai kelewatan nih.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR