Pemotor Jarang Tahu, Alasan SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP

Ardhana Adwitiya - Kamis, 29 Juli 2021 | 20:45 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Ilustrasi SIM. Pemotor jarang tahu, ternyata ini alasan SIM enggak berlaku seumur hidup seperti KTP, polisi kasih penjelasan begini.

Kemudian SIM CI bisa memakai motor bermesin 250 - 500 cc.

Lalu untuk SIM CII berlaku untuk motor di atas mesin 500 cc.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.

Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Juli 2021, Masih Ada Dispensasi Sampai Tanggal Segini

Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu.

Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular