MOTOR Plus-online.com - Pemotor jarang tahu, ternyata ini alasan SIM enggak berlaku seumur hidup seperti KTP, polisi kasih penjelasan begini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak buat masyarakat Indonesia yang ingin membawa kendaraan, seperti mobil atau motor.
Untuk mengendarai motor, berarti brother harus punya SIM C.
Nah di dalam SIM sendiri, terdapat beberapa data diri seperti alamat tinggal dan tanggal lahir, mirip-mirip KTP.
Tapi kok SIM harus diperpanjang ya? Padahal KTP brother sudah berlaku seumur hidup loh.
Ternyata ada alasan kenapa SIM enggak berlaku seumur hidup.
Hal tersebut dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI), Kamis (29/7/2021).
"SIM itu adalah bukti kompetensi bukan identitas," ujar AKBP Arief.
Baca Juga: Punya SIM C Golongan Ini Bisa Pakai Semua Motor, Biaya Resminya Cuma Segini
Baca Juga: Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya
"Kalau identitas kemungkinannya sangat kecil untuk berubah, makanya bisa berlaku seumur hidup," sambung dia.
"Namun kalau SIM, SIM itu membuktikan apakah kita atau seseorang itu berkompeten dalam mengemudi," lanjutnya.
"Bisa saja dalam lima tahun saat ini kita memiliki kemampuan mengemudi,"
"Tapi belum di lima tahun berikutnya atau bahkan di usia-usia tertentu kemampuan kita untuk mengemudi itu masih sama," tambahnya.
Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syarat yang Perlu Dibawa
"Itulah kenapa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sepanjang pemohon memenuhi persyaratan,"
Penggolongan SIM C
Arief juga menjelaskan, SIM C akan dibagi dalam 3 golongan di tahun 2021 ini.
Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.
Di mana pemilik SIM C cuma boleh pakai motor berkapasitas mesin sampai 250 cc.
Baca Juga: Cepat SIM Mati Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Buruan Jangan Ketinggalan
Kemudian SIM CI bisa memakai motor bermesin 250 - 500 cc.
Lalu untuk SIM CII berlaku untuk motor di atas mesin 500 cc.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.
Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Juli 2021, Masih Ada Dispensasi Sampai Tanggal Segini
Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu.
Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR