- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
- Berada di wilayah PPKM level 4
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul: https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/07/28/syarat-pekerja-yang-mendapatkan-bsu-rp-1-juta-dari-kemnaker-simak-penjelasan-berikut-ini?page=all
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR