MOTOR Plus-Online.com - Gak perlu bikin baru, SIM mati bisa diperpanjang dengan syarat, segini biayanya brother.
Umumnya jika SIM (Surat Izin Mengemudi) mati alias habis masa berlakunya gak bisa diperpanjang dan harus tetap bikin SIM baru.
Tapi ternyata SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus buat SIM baru, namun ada syarat yang berlaku.
Nah kira-kira apa saja syaratnya, yuk simak penjelasannya brother!
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlangsung di wilayah Jawa-Bali.
Aktivitas brother sebagai masyarakat tentunya dibatasi saat masa PPKM Level 4 ini berlangsung.
Hal ini karena pemerintah membatasi mobilitas masyarakat, salah satunya dengan cara penyekatan.
Pastinya brother diminta untuk tetap stay at home alias tetap di rumah selama masa PPKM.
Baca Juga: SIM Mati Gak Usah Buat Baru dan Masih Bisa Diperpanjang dengan Biaya Segini, Tapi Ada Syaratnya
Baca Juga: Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya
Source | : | Twitter/@TMCPoldaMetro |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR