Gak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Syarat, Segini Biayanya

Yuka Samudera - Jumat, 30 Juli 2021 | 11:48 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Ilustrasi SIM. Gak perlu bikin baru, SIM mati bisa diperpanjang dengan syarat dan biaya segini.

MOTOR Plus-Online.com - Gak perlu bikin baru, SIM mati bisa diperpanjang dengan syarat, segini biayanya brother.

Umumnya jika SIM (Surat Izin Mengemudi) mati alias habis masa berlakunya gak bisa diperpanjang dan harus tetap bikin SIM baru.

Tapi ternyata SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus buat SIM baru, namun ada syarat yang berlaku.

Nah kira-kira apa saja syaratnya, yuk simak penjelasannya brother!

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlangsung di wilayah Jawa-Bali.

Aktivitas brother sebagai masyarakat tentunya dibatasi saat masa PPKM Level 4 ini berlangsung.

Hal ini karena pemerintah membatasi mobilitas masyarakat, salah satunya dengan cara penyekatan.

Pastinya brother diminta untuk tetap stay at home alias tetap di rumah selama masa PPKM.

Baca Juga: SIM Mati Gak Usah Buat Baru dan Masih Bisa Diperpanjang dengan Biaya Segini, Tapi Ada Syaratnya

Baca Juga: Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya

Maka dari itu, pemerintah kasih dispensasi untuk brother yang tidak sempat memperpanjang SIM selama PPKM Level 4.

Program ini seperti yang dikutip dari postingan di akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, yaitu:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Twitter @TMCPoldaMetro
Program dispensasi perpanjang SIM.

Seperti yang diketahui, ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.

Untuk mekanisme penerbitan SIM baru antara lain adalah mengikuti ujian secara teori maupun praktik.

Namun jika brother gak pengen menunda layanan Satpas ataupun SIM Keliling masih tetap dibuka kok.

Untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syarat yang Perlu Dibawa

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Nah untuk brother yang SIM-nya sudah mati, bisa coba program ini nih!

 

 

Source : Twitter/@TMCPoldaMetro
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular