Pelunasan kewajiban pembayaran lelang tersebut ditujukan ke nomor VA peserta lelang.
- Objek lelang dijual apa adanya "as is".
- Pembeli dianggap sudah mengetahui resiko yang muncul saat/pasca pelaksanaan lelang.
- Pejabat Lelang/KPKNL tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang.
- Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak pengumuman lelang diterbitkan.
- Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penawaran lelang dan objek lelang dapat menghubungi :
- KPP Purbalingga, Jalan S Parman No. 43 Purbalingga
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto, Jl. Pahlawan No. 876 Purwokerto, telepon : 0281 630454.
Atau bisa klik LINK ini untuk informasi lebih lengkap.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR