MOTOR Plus-online.com - Motor legendaris dilelang murah meriah, Yamaha RX King buka harga Rp 1,5 juta.
Motor 2-tak warna biru ini dilelang KPKNL Purwokerto.
Buat yang cari motor murah berkualitas bisa sambangi dealer motor bekas, tapi kalau mau yang benar-benar murah bisa ikut jalur lelang.
Hampir setiap hari motor dilelang beberapa instansi pemerintahan.
Motor bekas kendaraan operasional dilelang karena sudah enggak terpakai dan akan ganti unit baru.
Sama halnya dengan KPKNL Purwokerto yang akan melelang Yamaha RX King lansiran tahun 2003.
Motor Yamaha RX King ini dibuka penawarannya Rp 1,5 juta dengan uang jaminan Rp 750 ribu.
Buat yang berminat atau kolektor bisa ikutan lelang dan bisa membawa pulang motor ini.
Baca Juga: Buruan Angkut, Yamaha RX King Dilelang Murah Cuma Rp 3 Jutaan
Baca Juga: Ini Komentar Bank Indonesia Tentang Uang Recehan Rp 1.000 yang Bisa Beli Dua Honda BeAT
Cepat ajukan penawaran dan serahkan uang jaminan karena batas akhir penawaran cuma sampai tanggal 3 Agustus 2021 besok.
Para calon peserta lelang bisa baca keterangan di bawah ini sebelum ikutan.
KPP Pbg: satu unit SPM Yamaha RXK tahun 2003 Nopol R 9608 HC, berikut SS
- Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Bea lelang pembeli sebesar 2%.
- Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Segini Harga Yamaha RX-King Baru Tahun 1991, Mahal Atau Murah Nih
Pelunasan kewajiban pembayaran lelang tersebut ditujukan ke nomor VA peserta lelang.
- Objek lelang dijual apa adanya "as is".
- Pembeli dianggap sudah mengetahui resiko yang muncul saat/pasca pelaksanaan lelang.
- Pejabat Lelang/KPKNL tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang.
- Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak pengumuman lelang diterbitkan.
- Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penawaran lelang dan objek lelang dapat menghubungi :
- KPP Purbalingga, Jalan S Parman No. 43 Purbalingga
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto, Jl. Pahlawan No. 876 Purwokerto, telepon : 0281 630454.
Atau bisa klik LINK ini untuk informasi lebih lengkap.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR