MOTOR Plus-online.com - Kelakuan debt collector arogan atau sering beringas panas dingin alias panik.
Banyak komplotan debt collector sok jagoan yang masih menarik kendaraan gak sesuai prosedur.
Bahkan, di antara para debt collector tersebut pakai cara kekerasan.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya langkah serius untuk membasmi oknum debt collector tersebut.
OJK telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir sebuah aplikasi.
Namanya mata elang, aplikasi yang dipakai oleh debt collector saat penarikan objek sitaan.
Hal tersebut tercantum dalam surat permohonan OJK yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku," tulis surat tersebut, dikutip Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor
Baca Juga: Ketemu Debt Collector Sok Jagoan Gak Usah Takut, Kontak Aja Ke Nomor Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR