Dalam hal terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," tulis OJK.
Berikut daftar aplikasi mata elang yang OJK minta untuk diblokir:
Semoga dengan adanya langkah ini, proses penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector bisa lebih baik lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Penagih Utang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR