Debt Collector Arogan Bakal Panas Dingin Gegara Aplikasi Ini Diminta Untuk Diblokir

Galih Setiadi - Sabtu, 31 Juli 2021 | 20:15 WIB
TribunJakarta.com
Foto ilustrasi debt collector.

Dalam hal terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," tulis OJK.

Berikut daftar aplikasi mata elang yang OJK minta untuk diblokir:

  • Best Matel R4 - Aplikasi Matel Terupdate
  • Super Matel
  • Matel Apps
  • Super Matel R2 - Aplikasi Mata Elang Motor

Google Play Store
Contoh aplikasi mata elang debt collector

Semoga dengan adanya langkah ini, proses penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector bisa lebih baik lagi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Penagih Utang"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular