Syarat pelaku UMKM mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.
Berikut langkahnya:
1. Klik laman eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP
3. Masukkan kode verifikasi dan Klik proses inquiry
4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima akan keluar seperti ini:
Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM
Jika nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima akan keluar seperti ini:
Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an xxxxx xxxxx dengan nomor rekening 044000xxxxx7654. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.
KOMENTAR