SIM Hilang Gak Bisa Diurus Di Sembarang Satpas SIM, Hanya Bisa Di Sini Bro

Indra GT - Sabtu, 31 Juli 2021 | 22:15 WIB
MOTOR Plus-online.com
Brother kalau Surat Izin Mengemudi (SIM)nya hilang ternyata tidak semua Satpas SIM yang dapat memprosesnya

MOTOR Plus-online.com - Brother kalau Surat Izin Mengemudi (SIM)nya hilang ternyata tidak semua Satpas SIM yang dapat memprosesnya.

SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

Bukti pengendara motor sudah memenuhi persyaratan kopetensi mengemudi adalah dengan diterbitkannya SIM.

Nah jika SIM brother hilang bagai mana nih, apakah bikin baru atau bikin duplikatnya.

"Jika SIM hilang harus bikin penggantinya dengan proses sama seperti perpanjang SIM" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.

"Proses SIM hilang tidak bisa dilakukan di SIM Keliling dan Satpas pendukung" imbuhnya.

"Satpas SIM Polsek Kemayoran termasuk tidak dapat melayani SIM yang hilang" tambahnya.

"Hanya bisa dilakukan di Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru" terang mantan Kanit SIM Jakarta Barat.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Selasa 27 Juli 2021, SIM Hilang Bisa Bikin di Sini?

Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti

Baca Juga: Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya

Wilayah hukum Dirlantas Polda Metro jaya memiliki 5 lokasi Satpas SIM yang dapat melayani perpanjang SIM yakni:

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan

Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?

Dari ke-5 lokasi, hanya Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat yang dapat menerbitkan SIM baru.

Cirinya dari Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru adalah memiliki fasilitas untuk ujian kopetensi teori dan praktik.

Berdasarkan keterangan AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat, hanya Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat yang dapat memproses SIM hilang. 

"Sistim sudah online, pemilik SIM yang hilang bisa mengurus di Satpas SIM yang bisa menerbitkan SIM baru dimana saja seluruh wilayah Indonesia" jelasnya.

Baca Juga: Mengurus SIM yang Hilang Ternyata Gak Pakai Lama, Segini Biayanya

"Jadi tidak harus mengurus di Satpas SIM yang menerbitkan SIM yang hilang" tutup Polwan yang ramah ini.

Nah brother harus paham nih, mentang-mentang mengurus SIM hilang prosesnya sama dengan perpanjang SIM langsung teringat SIM keliling.

SIM hilang hanya bisa diproses di Satpas SIM yang memiliki fasilitas uji kopetensi mengemudi tanpa harus ikut ujian teori dan praktik kembali.

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular