Para Debt Collector Nangis Guling-guling Hilang Pekerjaan, Aplikasi Penagih Hutang Segera Dihapus 

Aong - Minggu, 1 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Resmobpolrespalu
Debt collector diringkus dan diikat cable ties oleh polisi

Mengacu pada aturan tersebut, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.

Jika terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK.

Ini daftar aplikasi mata elang yang OJK minta untuk diblokir :

- Best Matel R4

- Aplikasi Matel Terupdate

- Super Matel

- Matel Apps

- Super Matel R2

- Aplikasi Mata Elang Motor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Penagih Utang.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular