Para Debt Collector Nangis Guling-guling Hilang Pekerjaan, Aplikasi Penagih Hutang Segera Dihapus 

Aong - Minggu, 1 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Resmobpolrespalu
Debt collector diringkus dan diikat cable ties oleh polisi

MOTOR Plus-online.com - Debt collector atau mata elang main tarik kendaraan datanya diambil dari aplikasi handphone nanti tak bisa lagi.

Para debt collector nangis guling-guling hilang pekerjaan, aplikasi penagih hutang segera dihapus berdasarkan permintaan OJK.

Kalau zaman dulu para debt collector atau mata elang dalam menangkap motor kredit macet datanya dari buku tebal.

Kemana-mana buku tebal tersebut dibawa debt collector di pinggir jalan mengawasi motor atau mobil yang lewat. 

Namun dari beberapa tahun lalu buku tebal tersebut diganti aplikasi handphone.

Data motor atau mobil yang kredit macet bisa didapat dari aplikasi handphone alias HP.

Kalau data tersebut dengan mudah dilihat oleh orang umum dengan mudah disalahgunakan.

Bahkan debt collector sendiri kerap memanfaatkan aplikasi tersebut hingga melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Debt Collector Arogan Bakal Panas Dingin Gegara Aplikasi Ini Diminta Untuk Diblokir

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Banyak Berkeliaran, Ini Peringatan OJK

Itu yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi debt collector tersebut.

Tercantum dalam surat permohonan OJK yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

“Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku,” tulis surat tersebut, dikutip Jumat (30/7/2021).

KOLASE ALFIT/AONG
Foto ilustrasi aplikasi debt collector atau mata elang

Surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebutkan aplikasi mata elang dinyatakan melanggar dua aturan yang berlaku.

Aturan pertama, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat wajib melakukan pendaftaran.

Kemudian mengacu Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran, telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, atau tidak memberikan informasi pendaftaran.

Juga keberadaan aplikasi mata elang juga melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Dicegat Debt Collector Tarik Paksa Motor, Sebut Kata 'Ajaib' Ini Langsung Ciut

Mengacu pada aturan tersebut, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.

Jika terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK.

Ini daftar aplikasi mata elang yang OJK minta untuk diblokir :

- Best Matel R4

- Aplikasi Matel Terupdate

- Super Matel

- Matel Apps

- Super Matel R2

- Aplikasi Mata Elang Motor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Penagih Utang.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular