8. BLT UMKM
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Pertama, berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru.
Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.
Bantuan akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri.
Baca Juga: Siap-Siap Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Cair, Buruan Cek Brother
Sehingga, diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah PPKM Level 4.
9. Bantuan Dunia Usaha
Selanjutnya, pemerintah memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4.
Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.
Kemudian, akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, dan pariwisata.
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 juta Cair 3 Kali, Catat Kapan Anda Harus Ke Bank Jangan Sampe Kedaluarsa
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR