MOTOR Plus-Online.com - Yuk laporin debt collector yang sebar data diri kreditur.
Pelaku bisa menangis di penjara selama 6 tahun.
Penyebaran ini biasa dilakukan dengan sengaja untuk mengancam atau membuat malu orang yang punya utang.
Tapi tahu gak brother penyebaran tersebut disebut doxing.
Doxing adalah perbuatan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin.
Bentuknya bisa berupa foto, alamat rumah, nomor ponsel sampai data personal lainnya.
Kasus yang banyak terjadi, doxing dilakukan dengan sengaja untuk meneror seseorang.
Buat sebagian orang, hal ini diremehkan hanya sebagai membuka data pribadi ke publik.
Baca Juga: Para Debt Collector Nangis Guling-guling Hilang Pekerjaan, Aplikasi Penagih Hutang Segera Dihapus
Baca Juga: Debt Collector Arogan Bakal Panas Dingin Gegara Aplikasi Ini Diminta Untuk Diblokir
Padahal efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.
Korban bisa dijadikan objek perusakan oleh publik dan menjadi sasaran teror.
Selain itu, data pribadi ini juga bisa dipakai untuk peretasan akun perbankan, kartu kredit, phising dan kejahatan lainnya.
Karena itu, kita dianjurkan agar bisa melindungi diri dari doxing agar tak terjebak sebagai korbannya.
Buat brother yang mengalami hal tersebut bisa langsung melapor ke kepolisian.
Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.
Tentu saja penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan.
Setelah ditangkap pelaku bisa saja dimendekat di sel selama 6 tahun.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Banyak Berkeliaran, Ini Peringatan OJK
Berikut kutipan Pasal 26 UU No 19/2016:
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
Ada sederet sanksi yang mengancam para pelaku doxing.
Baca Juga: Debt Collector Sadis Sering Meresahkan Masyarakat, Begini Tanggapan OJK
Selain sanksi pidana, ada pula denda.
Berikut kutipan pasal-pasal terkait sanksi yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi:
Pasal 45
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45A
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR