MOTOR Plus-online.com - Enak banget SIM mati bisa diperpanjang enggak perlu ribet bikin baru, simak syarat-syaratnya bro.
Surat Izin Mengemudi atau SIM memang harus diperpanjang 5 tahun sekali.
Jika enggak diperpanjang, otomatis bikers harus bikin SIM baru.
Namun ada kabar bagus buat bikers yang SIM mati di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM).
SIM mati enggak perlu bikin baru, cukup diperpanjang saja.
SIM mati bisa diperpanjang dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Hal ini mengikuti kebijakan PPKM level 4 yang berlangsung di wilayah Jawa-Bali.
Aktivitas brother sebagai masyarakat tentunya dibatasi saat masa PPKM level 4 ini berlangsung.
Baca Juga: Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang
Baca Juga: Gak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Syarat, Segini Biayanya
Hal ini karena pemerintah membatasi mobilitas masyarakat, salah satunya dengan cara penyekatan.
Pastinya brother diminta untuk tetap di rumah selama masa PPKM.
Maka dari itu, pemerintah kasih dispensasi untuk brother yang tidak sempat memperpanjang SIM selama PPKM Level 4.
Program ini seperti yang dikutip dari postingan di akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, yaitu:
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: SIM Mati Gak Usah Buat Baru dan Masih Bisa Diperpanjang dengan Biaya Segini, Tapi Ada Syaratnya
Artinya SIM yang masih bisa diperpanjang adalah yang mati dari tanggal 3 Juli sampai 2 Agustus.
SIM mati di tanggal tersebut bisa diperpanjang mulai besok Selasa (3/7/2021) sampai 7 Agustus 2021.
Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.
Jika brother pengen lebih cepet mengurusnya, bisa mendatangi layanan Satpas ataupun SIM Keliling.
Baca Juga: Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya
Daripada bikin SIM baru, harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi.
Untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Nah untuk brother yang SIM-nya sudah mati, bisa coba program ini nih!
Source | : | Twitter/TMCPoldaMetro |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR