Selain mengatur soal syarat perjalanan, pada aturan itu juga dijelaskan mengenai pembatasan kapasitas penumpang bagi kendaraan penumpang yang bepergian di wilayah PPKM Level 4. Berikut lengkapnya.
- Mobil Pribadi
- 50 persen apabila tidak berdomisili sama dan 100 persen apabila berdomisili sama sesuai KTP
- Taksi Online - 50 persen
- Taksi Konvensional - 50 persen
- Mobil Sewa atau Rental - 50 persen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR