MOTOR Plus-Online.com - Kebijakan PPKM level 4 berakhir hari ini Senin (8/2/2021).
Hingga saat ini belum diketahui apakah PPKM Level 4 bakal diperpanjang atau tidak.
Atau bisa saja PPKM Level 4 bakal diteruskan dengan menurunkan level menjadi 3.
Nah untuk itu perlu tau soal aturan berkendara yang terlah diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.
Dari berbagai aturan yang ada pada SE tersebut, salah satunya memuat aturan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, dan Surabaya Raya.
Pada kedua Surat Edaran tersebut dijelaskan, khusus masyarakat yang melakukan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR atau rapid antigen.
Sebagai gantinya, para pelaku perjalanan hanya diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Perjalanan lainnya.
Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini
Baca Juga: Serbu PLN Bagi-bagi Subsidi Listrik Bulan Agustus, Begini Cara Dapatinnya
Selain mengatur soal syarat perjalanan, pada aturan itu juga dijelaskan mengenai pembatasan kapasitas penumpang bagi kendaraan penumpang yang bepergian di wilayah PPKM Level 4. Berikut lengkapnya.
- Mobil Pribadi
- 50 persen apabila tidak berdomisili sama dan 100 persen apabila berdomisili sama sesuai KTP
- Taksi Online - 50 persen
- Taksi Konvensional - 50 persen
- Mobil Sewa atau Rental - 50 persen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR