TRH yang mempunyai niat baik untuk berdamai dan menyelesaikan masalah kecelakaan secara kekeluargaan tetap menjalani proses hukum.
"Kedua belah pihak setuju berdamai, tidak ada masalah, karena korbannya kan hanya luka ringan dan kerusakan ringan," kata Lilik, Selasa (27/7/2021).
Meski demikian, Lilik menegaskan proses hukum terhadap pemotor Harley-Davidson tetap berjalan.
TRH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lilik menyebut, proses perdamaian antara kedua belah pihak hanya akan meringankan TRH di pengadilan nanti.
"Prinsipnya itu untuk meringankan dia nanti di pengadilan. Tidak menghapus tindak pidana dia," kata Lilik.
TRH dijerat pasal 360 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Masuk Agustus Jangan Kemana-mana Pengguna Motor Matic dan Moge Diincar Polisi Ditilang Rp 500 Ribu
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR